Hard News

Sat Narkoba Polres Klaten Bekuk 11 Tersangka Narkoba

Jateng & DIY

11 April 2018 17:24 WIB

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono. (solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com- Sebanyak 11 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran, Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten. Sebelas orang tersebut ditangkap di sejumlah lokasi terpisah dengan barang bukti beraneka ragam.

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, sebanyak 11 tersangka laki-laki tersebut terlibat dalam 7 kasus. Barang bukti yang diamankan berupa 5,62 gram sabu-sabu, 180 butir pil Trihexyphenidyl, 14 butir pil Dextro, 12 butir pil Alprazolam, dan 14 butir pil Atarax.

“Ini tidak ada yang berstatus pelajar maupun resedivis. Dari pengakuan tersangka sabu-sabu, sebagian masih menyebutkan bahwa penggeraknya dari LP NK (Lapas Nusakambangan -red). Jaringan terputus. Penangkapan ini dalam kurun waktu Maret ini,” katanya. 

Akibat dari perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu disangkakan Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. (jaka)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya