Hard News

Zumi Zola Ditahan KPK, Ini Dia Penggantinya

Hard News

10 April 2018 22:55 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Pascaditahannya Gubernur Jambi Zumi Zola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (09/04/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung bergerak cepat menunjuk Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai pelaksana tugas atau Plt Gubernur.

Menurutnya, penunjukan orang nomor dua di Jambi itu agar tak ada kekosongan pemerintahan.



"Untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Provinsi Jambi," kata Tjahjo Kumolo via pesan pendek yang diterima di Jakarta, Selasa (10/04/2018), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI, kemendagri.go.id.

Gubernur Jambi, kata dia, telah ditahan. Artinya, ia sudah berhalangan dan dinilai tak bisa memimpin pemerintahan sehari- hari. Oleh sebab itu diputuskan, Selasa sore ini Wakil Gubernur Jambi ditunjuk atas nama pemerintah pusat sebagai Plt Gubernur Jambi.

"Penyerahan SK (surat keputusan) Mendagri akan dilakukan oleh Sekjen Kemendagri Pak Hadi Prabowo atas nama Mendagri di Kemendagri, di Jakarta," kata Tjahjo Kumolo.

KPK melalui laman resminya kpk.go.id menyatakan melakukan upaya hukum penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola(ZZ) untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji, terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (09/04/2018) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ZZ sebagai tersangka. ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi.

Atas perbuatannya, ZZ disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(and)