Hard News

Astaga! Isi Pembalut Wanita Ini Sungguh Mengejutkan

Hard News

3 April 2018 21:48 WIB

Petugas mengamankan para penyelundup shabu yang disimpan dalam pembalut wanita (beacukai.go.id)

CENGKARENG, solotrust.com – Publik dibuat terkejut dan geleng kepala dengan modus kejahatan dua orang wanita penumpang pesawat. Betapa tidak, mereka nekat menyelundupkan shabu dalam pembalut yang dikenakan.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, beacukai.go.id, Selasa (03/04/2018), Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan methamphetamine atau shabu seberat 666 gram disembunyikan di dalam pembalut wanita.



Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, menjelaskan kronologi penindakan bermula dari analisis petugas atas data manifes penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur-Jakarta, 4 Maret 2018 lalu.

“Hasil dari analisis tersebut, petugas mengamankan dua orang penumpang wanita warga negara Indonesia  berinisial RC (40) dan NO (20) untuk diperiksa secara mendalam. Hasil pemeriksaan badan (body searching), petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga methamphetamine di dalam pembalut yang mereka kenakan dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram,” jelasnya.

Berdasarkan informasi didapat, kedua tersangka memperoleh barang haram itu dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia. Mereka diperintahkan membawanya ke Jakarta. Selanjutnya atas temuan dimaksud, petugas segera berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk bersama-sama melakukan controlled delivery dan pengembangan kasus.

Adapun dari hasil pengembangan kasus dilakukan, tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus lima tersangka lainnya. Di antaranya berperan sebagai eyeball dan penerima barang, serta satu orang tersangka berperan sebagai pengendali jaringan. Keenam tersangka ini diamankan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menurut Erwin Situmorang, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

“Upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” tegasnya.

(and)