Hard News

Rencana Perubahan Skema Dana Pensiun, PT Taspen Yakin Pemerintah Tak Bebani ASN

Jateng & DIY

22 Maret 2018 08:53 WIB

Kepala PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surakarta Moch Ariansyah. (solotrust.com/arum)

SOLO, solotrust.com- Terkait perubahan skema dana pensiun dari pemerintah pusat maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surakarta menyatakan belum menerima arahan hingga saat ini.

Kepala PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surakarta Moch Ariansyah mengatakan soal wacana pemerintah mengenai kenaikan potongan dana pensiun, belum ada surat edaran yang diterima oleh Kantor Cabang Taspen.



"Biasanya kalau ada kenaikan maka dari kementerian surat keputusannya keluar. Kemungkinan nanti potongannya ditanggung bersama, yaitu setengah dibayarkan oleh pemerintah dan setengah lagi dibayarkan oleh PNS yang bersangkutan. Kalau sekarang kan seluruhnya masih ditanggung oleh pemerintah," terangnya.

Menurutnya, sejauh ini potongan yang masih berlaku sebesar 10% dengan rincian 2% untuk askes dan 8% untuk Taspen. Untuk 8% Taspen ini terbagi dua, yaitu sebesar 4,75 persen untuk pensiun dan 3,25 persen untuk jaminan hari tua (JHT). Aturan tersebut sudah berlaku sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

Pihaknya yakin, pemerintah tidak akan membebani masyarakat tanpa ada kompensasi lain. "Yang pasti apapun yang menjadi keputusan pemerintah tentu tidak akan membebani ASN," katanya.

Adapun skema yang saat ini diterapkan adalah "pay as you go" yaitu pemerintah menanggung tabungan pensiun bagi para PNS yang selama ini belum cukup membiayai masa pensiunnya secara mandiri. Sedangkan untuk skema baru yang sedang dikaji adalah "fully funded" yaitu pemerintah dan PNS melakukan iuran bersama. (Arum)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya