Hard News

Ogah Registrasi, Jutaan Nomor Prabayar Terblokir

Hard News

21 Maret 2018 22:08 WIB

Handphone dengan kartu seluler (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Lebih dari 351 juta nomor seluler prabayar tervalidasi dengan data kependudukan hingga 14 Maret 2018. Angka ini naik signifikan dibanding akhir Februari lalu mencapai 294 juta pendaftar. Sementara terdapat jutaan nomor terblokir lantaran tidak melakukan registrasi.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dukcapil.kemendagri.go.id, Rabu (21/03/2018), batas akhir registrasi ditetapkan 28 Februari 2018. Sebagaimana ketentuan, pemblokiran mulai dilakukan per 1 Maret terhadap nomor belum tervalidasi. Adapun hingga kini, tercatat ada jutaan nomor seluler prabayar terblokir.



“Pemblokiran, mengacu Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tidak dilakukan dalam satu waktu sekaligus, melainkan secara bertahap,” terang situs Dukcapil.

Adapun tahap pertama, dimulai dengan pemblokiran panggilan keluar dan pesan singkat keluar, berlaku hingga 31 Maret 2018. Sepanjang periode itu, pengguna kartu seluler prabayar masih diberi kesempatan melakukan registrasi.

Sementara jika tidak dilakukan registrasi hingga 14 April 2018, selanjutnya dilakukan pemblokiran telepon masuk dan SMS masuk. Pemblokiran akan berlanjut ke layanan internet jika pelanggan tidak juga melakukan registrasi hingga 29 April 2018.

“Artinya, nomor tersebut diblokir total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet,” jelas Ditjen Dukcapil lewat laman resminya.

Ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI), Ahamd M Ramli, kartu sudah nonaktif atau telah diblokir sepenuhnya tak bisa dipulihkan lagi. 

(and)