Hard News

Mulai 24 Maret, KPU Karanganyar Umumkan DPS ke Masyarakat

Jateng & DIY

20 Maret 2018 10:31 WIB

Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko (solotrust-joe)

KARANGANYAR, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilbup Karanganyar dan Pilgub Jawa Tengah 2018. Mulai tanggal 24 Maret, DPS tersebut bakal diumumkan ke tiap kantor desa, kelurahan, dan kecamatan.

“Jadi mulai tanggal 24 (Maret) akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk diumumkan, dicermati bersama-sama selama kurang lebih 10 hari,” terang Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko, belum lama ini.



Dalam pengumuman DPS tersebut, pihaknya tidak akan mencantumkan utuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) guna melindungi identitas penduduk. Untuk empat digit paling belakang nomor KK dan NIK bakal diganti dengan simbol bintang.

Dengan pengumuman DPS itu pihaknya berharap masyarakat bisa merespons karena sangat mungkin ada yang tercecer datanya.

“Itu ibaratnya uji publik kan, nanti kita tempelkan kita lihat reaksi (masyarakat) bagaimana, apakah mungkin saudara saya sudah masuk, apakah ada yang tertinggal,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Karanganyar telah menetapkan DPS sebanyak 684.901 pemilih dengan rinciannya 338.330 pria dan 346.571 wanita. Dari angka itu diperkirakan terdapat 1.721 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 177 desa dan kelurahan di 17 kecamatan. Selanjutnya, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan diumumkan pada Bulan April. (joe)

(way)