Hard News

Cegah Ponsel Ilegal, Sistem Validasi IMEI Dilakukan April Nanti

Hard News

15 Februari 2018 23:16 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ketika menghadiri Konferensi Pers Bersama tentang Hasil Penindakan Ponsel Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di Jakarta, Kamis (15/2) (kemenperin.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta operator seluler melakukan langkah sinergi guna memvalidasi database nomor identitas asli telepon seluler (ponsel), International Mobile Equipment Identity (IMEI). Upaya ini guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel masuk ke Indonesia secara ilegal, sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

“Pada bulan April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan di-support oleh Kominfo,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Perindustrian RI, kemenperin.go.id, Kamis (15/02/2018).



Sistem kontrol IMEI yang akan dikelola Kemenperin bisa diakses secara online.

“Secara individu bisa dicek. Jadi, teknisnya, kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” jelas Airlangga Hartarto.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kemenperin dengan Qualcomm mengenai proses validasi database IMEI pada 10 Agustus 2017. Selain itu sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler, terlebih dengan semakin berkembangnya jaringan 4G LTE. Namun, hal ini juga memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen,” papar Airlangga Hartarto.

Untuk itu, Kemenperin terus berupaya memacu pengembangan dan daya saing industri ponsel dalam negeri. Terlebih lagi, melalui kebijakan hilirisasi, sektor ini sudah mampu meningkatkan nilai tambah dan mendukung rantai pasok manufaktur nasional.

“Saat ini, hampir seluruh merek ponsel di dunia telah diproduksi di dalam negeri,” ungkapnya.

Kemenperin mencatat, industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service (EMS), 42 merek dan 37 pemilik merek, baik global maupun nasional dengan total nilai investasi sebesar Rp7 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya