Hard News

KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen

Hard News

13 Februari 2018 22:22 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen untuk 20 hari ke depan, Selasa (13/02/2018). Langkah ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.

Dalam siaran pers, sebagaimana dilansir dari situs kpk.go.id, sebelumnya KPK telah menetapkan DL sebagai tersangka. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen ini diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW, YTH dan AP menerima hadiah atau janji dari BSA dan HTY terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Daerah (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.



Atas perbuatannya, DL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(and)