Hard News

KPK Tahan Bupati Halmahera Timur

Hard News

12 Februari 2018 23:18 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RE, Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016–2021, Senin (12/02/2018). Langkah ini ditempuh untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Dalam siaran pers Senin (12/02/2018) diungkapkan, sebelumnya KPK telah menetapkan RE sebagai tersangka. RE selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji.



Diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Bisa pula hadiah atau janji diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. RE juga diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

RE merupakan tersangka kesebelas dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016. Sembilan dari sepuluh tersangka telah divonis majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.

(and)