SOLO, Solotrust.com - Puluhan warga terdampak perluasan lahan Solo Techno Park (STP), yakni warga Jebres Tengah RT 02 dan RT 03 RW 25 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres menggelar aksi perlawanan terhadap Pemkot Surakarta. Dalam aksinya, mereka menolak rencana Pemkot yang akan menertibkan hunian di sana. Lantas mereka pun mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumah masing- masing.
Tak berhenti disitu, mereka juga menulis "Jebres Tengah Tolak Penggusuran!!!" sebagai bentuk perlawanan. Mereka juga meminta bertemu Wali Kota FX Hadi Rudyatmo agar diberikan sertifikat tanah maupun lahan pengganti untuk relokasi. Sebelumnya warga mendapat surat keputusan dari Pemkot bahwa warga harus meninggalkan lokasi tersebut paling lambat 31 Januari 2018.
"Sudah dilakukan mediasi dua kali, tapi tidak mencapai kata mufakat. Katanya masih ada satu kali mediasi tetapi malah pemerintah sewenang-wenang mengeluarkan surat peringatan pengosongan lahan,” terang Koordinator Warga Jebres Tengah, Dwi Yustanto, Kamis (8/2/2018).
Dalam tuntutannya, mereka menilai langkah pemkot dianggap sebagai tindakan pengusiran yang tidak berlandaskan pada Pancasila. Padahal warga memiliki iktikad baik untuk melakukan musyawarah hingga mencapai kata mufakat dengan pemkot. Sebanyak 23 KK yang menempati lahan hak pakai (HP) Pemkot nomor 105 itu berharap bisa bertemu dengan Wali Kota Surakarta.
“Kami menempati tanah ini dari 1999. Sudah berusaha menjadi warga negara yang baik. Kami sekarang hanya meminta kebijakan Wali Kota. Kami yakin Wali Kota punya solusi yang terbaik,” ucapnya (vin)
(wd)