Hard News

Soal Gaji ASN untuk Zakat, Menag: Bukan Mewajibkan, Hanya Memfasilitasi

Hard News

8 Februari 2018 11:29 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifufddin (Dok. solotrust.com)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya. Meski baru sekadar wacana, namun hal itu kini ramai menjadi pembahasan berbagai pihak.

Beberapa kondisi yang dianggap menjadi pemicu perbincangan adalah mulai dari nasib ASN yang penghasilannya belum memenuhi nisab (batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya), hingga apabila gaji tersebut ternyata telah mendapat potongan dari bank untuk tagihan utang.



Menanggapi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifufddin menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut tidaklah bersifat wajib bagi para ASN muslim. Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2/2018), Menag menjelaskan bahwa tidak ada istilah “kewajiban” dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat ASN muslim tersebut.

Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya. “Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” terangnya.

Menag menjelaskan, bahwa ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. “Bagi ASN muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya,” tuturnya.

“Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” lanjutnya.

Prinsip kedua, lanjutnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN muslim. Sebab menurutnya, pemerintah perlu memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kewajiban itu tentunya bagi ASN muslim yang pendapatannya sudah mencapai nisab.

“Mereka yang penghasilannya tidak sampai nisab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN muslim,” jelasnya.

Secara operasional, dana zakat ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya.

(way)