Hard News

Gibran Tegaskan SIKM Untuk Kepentingan Mendesak

Jateng & DIY

6 Mei 2021 16:22 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Dok. solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com - Selama masa larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota demi menekan angka penyebaran Covid-19 agar tidak melonjak.

Akan tetapi bagi yang memiliki keperluan khusus atau kepentingan mendesak, masyarakat bisa mengajukan permohonan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) ke RT/RW dan Kelurahan setempat selama periode larangan mudik ini.



"Jadi, sekali lagi saya sarankan untuk tidak mudik dulu. Kalau terpaksanya harus bepergian ya harus mengurus SIKM. Tapi sekali lagi SIKM itu bukan untuk piknik. Tapi untuk ini bepergian yang sifatnya urgent," tuturnya pada media di kompleks Balaikota Solo, Kamis (6/5/2021).

Kategori bepergian yang bersifat penting tersebut misalnya perjalanan dinas yang mendesak, lawatan keluarga yang meninggal atau persalinan ibu hamil.

"Silahkan berkoordinasi dengan kelurahan masing-masing untuk mendapatkan SIKM. Dan kalau kota tujuannya zona merah juga SIKM-nya tidak akan dikeluarkan. Tapi kalau aglomerasi Soloraya boleh," imbuhnya.

Selain penyekatan, penjemputan oleh Dishub dan karantina untuk antisipasi orang-orang yang nekat mudik ke Solo, pihaknya mengaku telah menyiagakan Satgas Jogo Tonggo di tiap-tiap RT/RW yang akan mendata apabila ditemukan pendatang yang masuk ke lingkungan sekitar.

Untuk pengawasan pelaksanaan kebijakan, Gibran mengaku tiap-tiap kelurahan sudah diberikan prosedur yang sangat ketat.

"Semua data masuknya ke e-Kelurahan jadi dijamin semuanya nanti serba ketat. RT/RW juga, kan SIKM butuh surat pengantar," ujar Gibran. (rum)

(zend)