Ekonomi & Bisnis

KAI: KA Jarak Jauh Hanya untuk Kepentingan Mendesak dan Nonmudik

Ekonomi & Bisnis

5 Mei 2021 22:33 WIB

Ilustrasi kereta api. (Dok. Istimewa/kai.go.id)

YOGYAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) menegaskan pengoperasian kereta api (KA) jarak jauh hanya berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Kebijakan ini menyusul adanya larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. Mengutip VP Public Relations KAI Joni Martinus, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, menjelaskan ketentuan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.



“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujarnya melalui rilis, Selasa (04/05/2021).

Adapun yang dimaksud dengan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik lain. Dengan syarat ada surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” terangnya.

Selain syarat surat izin perjalanan tertulis, jenis penumpang dengan kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami akan melakukan proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Di Daop 6 Yogyakarta ada tiga keberangkatan KA, yakni:

- KA Argo Lawu, relasi Solobalapan - Gambir pp

- KA Bengawan, relasi Purwosari - Pasarsenen pp

- KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan - Ketapang pp.

Sedangkan KA - KA yang lewat Daop 6 Yogyakarta, ada 4 KA yaitu :

- KA Argo Wilis, relasi Bandung - Surabaya Gubeng pp

- KA Gajayana, relasi Gambir - Malang pp.

- KA Bima, relasi Gambir - Surabaya Gubeng pp.

- KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong pp.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Supriyanto

Kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutupnya. (rum)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya