Hard News

Pasukan Setan TNI Siap Tumpas KKB Papua

TNI / Polri

5 Mei 2021 16:31 WIB

Ratusan prajurit TNI AD berjuluk Pasukan Setan dari Kodam Siliwangi, yang bakal diterjunkan ke wilayah operasi Papua khusus memburu KKB. (Foto: instagram kodam siliwangi)

JAKARTA, solotrust.com Dalam upaya pengamanan situasi dan penumpasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI Angkatan Darat telah menyiapkan 400 prajurit TNI dari Pasukan Setan. Pasukan tersebut siap diberangkatkan saat ada instruksi dari Mabes TNI.

“Iya sudah disiapkan, Pasukan Setan 400 personel. Belum berangkat. Menunggu putusan dari Mabes TNI,” kata Asisten Operasi Kodam II Sriwijaya Kolonel Inf. Willy Brodus Yos Rohadi, Rabu (5/5).



Pengerahan pasukan ini dilakukan sejak KKB Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah.

Pasukan Setan terdiri atas personel TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) dari Batalyon Infanteri (Yonif) 315/Garuda.

Dalam pelaksanaan penanganan terkait ancaman KKB terhadap masyarakat Jawa di Papua, akan dilakukan sesuai perintah. Pasukan Setan ini akan menjadi bagian dalam bawah kendali operasi (BKO) di komando daerah militer (Kodam) setempat.

"Jadi mereka bergabung dengan korps di sana. Nanti BKO soal penanganan sesuai perintah Kodam di sana," kata dia.

Pemerintah resmi melabeli KKB di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, pemberian label teroris itu lantaran munculnya beberapa aksi teror di Papua sejak awal April 2021.

"Sejalan dengan itu semua, pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif," ujar Mahfud MD melalui konferensi pers daring, Kamis (29/04/2021).

Pemerintah pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk bergerak memburu kelompok bersenjata di Papua.

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum," kata Mahfud MD.

(zend)