Hard News

Kemenhub Terbitkan Stiker Bus Khusus Nonmudik

Nasional

4 Mei 2021 20:33 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H pada 6 hingga 17 Mei 2021. Upaya ini guna mendukung kesuksesan program peniadaan mudik.

Melalui rilis, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. Sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.



"Bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," paparnya, Senin (03/04/2021).

Jadi, selama masa larangan mudik, masyarakat bisa melakukan perjalanan nonmudik untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan kepentingan tertentu nonmudik.

Dengan syarat, membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. Bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas harus menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SS Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan PM Nomor 13 Tahun 2021," katanya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinasi Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.(rum)

(and_)