Hard News

TPNPB-OPM Siap Gugat Indonesia ke PBB soal Label Teroris

Hukum dan Kriminal

30 April 2021 13:48 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham Mahfud MD beserta jajarannya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/4). (Foto: Youtube Kemenko Polhukam RI)

JAKARTA, solotrust.com-  Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengecam langkah pemerintah Indonesia yang melabeli OPM sebagai organisasi teroris. Ia menyebut pemerintah Indonesia keliru dan panik.

"Ingat bahwa Kami TPNPB OPM siap menggunakan mekanisme hukum PBB jika Indonesia menganggap kami organisasi teroris dan kami siap tunggu di pintu hukum, sekalipun Indonesia menggunakan jalur hukum kriminal internasional," kata Sebby saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) dilansir dari teras.



Sebby menilai Indonesia salah menggunakan definisi teroris. Bagi Sebby kata teroris lebih kental digunakan untuk agenda global. Label teroris kepada satu kelompok, kata dia, seharusnya disepakati oleh banyak negara internasional, bukan hanya Indonesia semata.

"Semua negara di PBB harus setuju tidak bisa sepihak Indonesia sendiri," kata Sebby.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia secara tegas menyebut aksi brutal yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua merupakan tindak terorisme. Hal tersebut memenuhi unsur yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

“Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam keterangan pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis (29/4).

Mahfud menjelaskan aksi kekerasan dan pembunuhan secara brutal disebut sebagai kekerasan masif.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, dimana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorime.

Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideology, politik dan keamanan. Sehingga KKB Papua memenuhi kriteria sebagai teroris.

“Menyasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang- orang dan yang afiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tambah Mahfud.

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya