Hard News

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Ganja, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Hukum dan Kriminal

28 April 2021 16:51 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

JAKARTA, solotrust.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.



TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

(wd)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Sopir Gas Elpiji Dibekuk Polisi Seusai Nyabu di Tawangmangu

Bagaimana Hindari Rayuan Teman untuk Gunakan Obat Terlarang?

Jadi Kurir Sabu-sabu, Inul Ditangkap Polisi

AG Simpan 8 Paket Sabu di Minuman Kemasan Anak

Vitalia Mengaku Baru Mengonsumsi Ekstasi 3 Bulan, Polisi Tak Begitu Saja Percaya

Tanggapan Gibran Soal Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Siap-siap, Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud Tumpah di Simpang Lima Semarang

Puncak Masa Kampanye, Ganjar-Mahfud Gelar Hajatan Rakyat di Benteng Vastenburg

Sapa Purnawirawan TNI-Polri di Karanganyar, Ganjar Kritik Habis-habisan Kubu Sebelah

Penggelembungan Suara di Jateng Lebih dari 500 Ribu

Relawan Progresif Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Pilpres dan Bangun Karanganyar

Asyik Nyabu di Kamar Kos, Pemuda asal Jepara Diringkus Polisi

Fans Lega, G-Dragon Bisa ke Luar Negeri Lagi usai Terbukti Negatif Narkoba

Kakanwil Kemenkumham Jateng Haramkan Peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan

Emak-emak di Jambi Gerebek Sarang Narkoba Viral di Medsos

Petugas Lapas Kelas IIB Tegal Temukan Bungkusan Narkoba Dilempar dari Luar

Kasus Perseteruan Selebgram Jessica Forrester dan Evan, Pengacara: Niat Baik Ayah Kandung Melegalkan Identitas Anak

Sinergi Kejaksaan dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

BNN Sita 1 Kg Sabu Siap Edar di Bandara Adi Soemarmo Solo

Kakanwil Kemenkumham Jateng Haramkan Handphone dan Narkotika di Lapas

Dalam Waktu 5 Hari, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran 900 Gram Sabu

2 Pekan, Polresta Solo Amankan 200 Gram Sabu

Pura-pura Jadi Gelandangan, Pengedar Sabu Senilai Rp9 Miliar Dibekuk Polisi

Berita Lainnya