Hard News

Kapolda Jateng Resmikan Grha Pelayanan Terpadu di Klaten

Jateng & DIY

21 April 2021 13:49 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meresmikan gedung pelayanan terpadu Polres Klaten serta sejumlah aplikasi layanan masyarakat berbasis teknologi informasi (TI), Selasa (20/04/2021) sore

KLATEN, solotrust.com - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meresmikan gedung pelayanan terpadu Polres Klaten serta sejumlah aplikasi layanan masyarakat berbasis teknologi informasi (TI), Selasa (20/04/2021) sore.

Peresmian gedung diberi nama "Grha Pelayanan Terpadu Presisi Polres Klaten" dan sejumlah aplikasi ini dihadiri Forkompinda Kabupaten Klaten, para pejabat utama Polda Jateng, Kapolres Soloraya, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat Klaten.



Grha Pelayanan Terpadu disingkat Grhayandu merupakan terobosan Polres Klaten dalam melayani masyarakat. Sebanyak sebelas pelayanan yang sebelumnya tersebar di ruangan terpisah di Polres Klaten kini digabung dalam satu gedung khusus.

Adapun sebelas layanan yang bisa didapatkan di gedung Grhayandu, antara lain SKCK online, SKCK baru, SKCK perpanjangan, sidik jari, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), E-TLE, penanganan laka online/TAS, BPKB duplikasi, laporan kehilangan, laporan/aduan pidana dan E-pengaduan masyarakat Propam.

Kapolda Jateng menjelaskan, pembangunan gedung pelayanan terpadu Polres Klaten dan peluncuran berbagai aplikasi ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan Polri. Selain itu juga sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dengan mengurangi kerumunan.

"Masyarakat datang ke Polres Klaten tidak usah mencari-cari, langsung di satu pintu di satu rumah, dia bisa mendapatkan apa yang dimau. Mulai dari memperoleh surat kehilangan, perpanjangan (SKCK), dan lain sebagainya." ujarnya

Terkait itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi atas dibangunnya gedung layanan terpadu Polres Klaten dan peluncuran sejumlah aplikasi ini. Menurutnya terobosan kreatif ini sejalan dengan program Kapolri, khususnya poin 4 dan 11 tentang perubahan teknologi kepolisian modern di era police 4.0 dan peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.

"Apa yang kita resmikan ini sebagaimana program Bapak Kapolri untuk memberikan suatu keadilan masyarakat dan jaminan kepastian hukum serta pelayanan prima kepada masyarakat dengan tidak melanggar hukum. Salah satu ide kreatif Polres Klaten yang sudah diikuti oleh polres-polres lainnya adalah memberikan layanan terintegrasi dalam rangka menyambut 4.0 masyarakat kita," paparnya.

Kapolda Jateng menambahkan, selain untuk meresmikan terobosan kreatif Polres Klaten, kedatangannya beserta para pejabat utama Polda Jateng adalah untuk melakukan pengecekan pospam dan posyan imbauan tidak  boleh mudik yang akan diberlakukan H-7 Lebaran.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan dalam kegiatan larangan mudik 2021 ini, pihaknya telah menyiapkan protap di perbatasan suatu bentuk pencegahan bergeraknya orang dan barang yang masuk di wilayah Jateng.

"Hal ini tidak hanya untuk mencegah mudik, namun juga sebagai upaya preemtif dan preventif Polri terkait dengan pencegahan Covid-19," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan sejumlah aplikasi telah diluncurkan Polres Klaten, antara lain Si Tanggap Simas Coklat, Pelayanan Polri Masuk Desa (PPMD), Chatbot Polres Klaten, Si Juminten, Samsat Malam/Salam Polres Klaten, Balasara Polres Klaten, Mobio Pelayanan Keliling Polres Klaten, SP2HP Online, Kawal Gratis, SKCK Mami (SKCK Malam Minggu), SKCK Jebol (SKCK Jemput Bola), SKCK Nos (SKCK Nonstop).

Si Tanggap merupakan aplikasi gabungan, mengakomodasi apa yang ada di gedung Grhayandu. Sementara Simas Coklat adalah Sistem Informasi Covid-19 Klaten.

"Kami menerjunkan 401 anggota yang bekerja sama dengan Babinsa dan seluruh kepala desa untuk mendatakan perkembangan Covid-19 di Klaten, sehingga kita mendapatkan data akurat, baik itu yang terkonfirmasi, kontak erat, dan yang perlu pengawasan. Data ini kami input setiap hari di aplikasi Simas Coklat, sehingga bisa kami evaluasi mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus, mana yang tidak," bebernya.

Adapun untuk PPMD (Pelayanan Polri Masuk Desa) adalah pelayanan keliling Polres Klaten di desa-desa. Dengan layanan ini masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk mendapatkan SKCK, surat kehilangan, laporan pidana hingga konsultasi hukum. Masyarakat bisa mendapat layanan kepolisian di desa-desa sesuai jadwal yang telah dibuat masing-masing polsek.

Salah satu layanan lainnya yang cukup menjadi unggulan adalah SKCK Nos (SKCK Nonstop) di mana sekarang layanan SKCK di Polres Klaten dibuka 24 jam.

"Kapan pun masyarakat membutuhkan membuat SKCK, kapan saja, jam berapa saja kami siap memberikan pelayanan," ungkap AKBP Edy Suranta Sitepu.

Di lain pihak, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, layanan ini terus dikembangkan dan bisa terintegrasi dengan pelayanan di pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten. Hal itu menurutnya tak hanya untuk kemudahan layanan masyarakat, namun juga untuk meningkatkan kemitraan, antara Polres dengan Pemkab Klaten.

"Saya benar-benar memberikan apresiasi dan penghargaan atas capaian ini. Pembangunan gedung pelayanan terpadu ini bukan semata tentang infrastruktur gedung dan sarana prasarana penunjang, akan tetapi di balik peresmian ini ada transparansi, akuntabilitas, ada adukasi, dan ada keterbukaan informasi publik, serta peningkatan kompetensi SDM maupun spirit untuk lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat. (Jaka)

(end2021)

Berita Terkait

Berita Lainnya