Hard News

Mudik Dilarang, Bus AKDP Dipastikan Tetap Operasional

Jateng & DIY

19 April 2021 22:31 WIB

Aktivitas arus mudik di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jumat (22/06/2018). (solotrust.com/adr)

SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memastikan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) tetap beroperasinal pada momen Lebaran 2021. Kendati pemerintah melarang aktivias mudik Lebaran, namun hal itu tak berdampak pada operasional bus AKDP.

Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan, pemerintah mulai menerapkan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun bus AKDP yang masuk dalam kategori bus aglomerasi dipastikan tetap beroperasional. Hal ini berlaku di kawasan Soloraya.



"Selain bus aglomerasi, BST (Batik Solo Trans) dan angkutan lain penghubung antarkabupaten di Soloraya tetap beroperasi," tegasnya, Senin (19/04/2021).

Hari Prihatno menambahkan, hal berbeda berlaku pada operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di mana pada momen itu dilarang beroperasi. Pemerintah akan melakukan penyekatan sebagai antisipasi hal tersebut.

"Yang dilarang juga adalah kendaraan dari luar kota. Nanti akan ada penyekatan, namun teknisnya sampai saat ini masih dibicarakan secara detail," imbuhnya.

Di lain sisi, Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, menjelaskan, pemerintah akan menempatkan petugas di setiap perbatasan kota atau pun provinsi.

"Sesuai instruksi pusat. Teknis pendekatannya, kepolisian akan menjaga titik-titik perbatasan," ujarnya. (awa)

(redaksi)