Hard News

THR 2021 Harus Dibayar, Kalau Tidak Perusahaan Bisa Kena Sanksi

Nasional

12 April 2021 15:19 WIB

ilustrasi THR. (Foto: Disnaker)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau pada seluruh pengusaha untuk membayarkan secara penuh tunjangan hari raya (THR) dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).



Ida mengatakan pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.” tambah Ida.

Sanksi-sanksi tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari besaran THR yang diterima pekerja. Dengan demikian pekerja/buruh menerima THR dan tambahan 5% denda administratif.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada pekerja wajib melakukan dialog dengan pekerja dan hasilnya dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.  Kemenaker memberikan kelonggaran pembayaran THR hingga satu hari sebelum hari raya.

(zend)