Hard News

Vaksin Jadi Syarat Haji dan Umrah, Vaksin Sinovac Belum Masuk Daftar?

Nasional

9 April 2021 12:29 WIB

Ilustrasi vaskin COVID-19. (Foto: Shutterstock/PalSand)

solotrust.com - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah Umrah dengan syarat tertentu. Salah satunya persyaratan bahwa calon jamaah umrah telah mendapat vaksin yang tersertifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hingga saat ini vaksin Sinovac yang digunakan Pemerintah Indonesia belum tersertifikasi atau Emergency Used Listed  (EUL) dari WHO, sehingga jamaah asal Indonesia belum dapat memasuki Arab Saudi.



"Vaksinnya itu harus sertificated WHO. Jadi sudah disertifikasi WHO. Sementara Sinovac belum. Kalau belum, itu bukan berarti tidak," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Meski demikian, saat ini sedang dilakukan proses pengajuan agar Sinovac mendapatkan EUL.

Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin Sinovac masuk dalam rekomendasi WHO. Oleh karena itu dipakai di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia.

"Iya Sinovac masuk list (rekomendasi) tapi belum dapat Emergency Used List (EUL). Di WHO itu ada yang rekomendasi, ada yang EUL," kata Nadia, Jumat (9/4).

Dikutip dari WHO, sebuah vaksin harus melewati tiga tahapan yakni fase pre-darurat (pengenalan produk), proses kedaruratan (keputusan final terkait kedaruratan produk), dan pasca distribusi (pengawasan produk) dalam mendapatkan EUL.

Baru ada tiga jenis vaksin Corona yang sejauh ini sudah masuk daftar EUL yakni vaksin Pfizer, vaksin AstraZaneca dan vaksin Johnson & Johnson.

(zend)