Hard News

Pesawat Juga Tak Angkut Penumpang Pada 6-17 Mei

Nasional

9 April 2021 11:19 WIB

Ilustrasi kabin pesawat kosong. (Foto:Shutterstock/Martin Chavez)

JAKARTA, solotrust.com - Dalam mendukung upaya Pemerintah dalam penerapan larangan mudik 2021, Direktur Jendral Perhubungan Udara Ir. Novie Riyanto Raharjo menyampaikan rincian aturan pembatasan moda transportasi udara di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Diantaranya larangan sementara penggunaan transportasi udara yang berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Namun layanan penerbangan masih tersedia untuk sejumlah orang atau kepentingan yang mendapat pengecualian dalam larangan mudik.



"Masih ada sejumlah pengecualian pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain," jelas Novie dalam siaran pers virtual, Kamis (8/4).

Makspai dapat melakukan penerbangan yang dikecualikan dengan cara menggunakan izin rute existing atau menggunakan mengajukan flight approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pengecualian larangan penerbangan berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan. Selain itu kedutaan besar, Konsulat Jendral, konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia juga mendapat pengecualian larangan terbang. Terkhusus layanan penerbangan repatriasi atau melakukan pemulangan terhadap WNI dan WNA.

Untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, termasuk operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dapat melakukan penerbangan atas seizin dari Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Bagi maskapai penerbangan yang nekat mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi administrative yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nantinya pengawasan dilapangan akan dilakukan oleh Dirjen dan jajaran terkait di lingkungan otoritas Bandar. Dirjen Perhubungan Udara juga turut bekerja sama dengan Satgas udara serta Pemda setempat dalam melakukan pengawasan dan koordinasi di setiap cek poin bandara yang ada di seluruh Indonesia.

()