Hard News

Dipastikan Kereta Api Tak Angkut Penumpang pad 6-17 Mei 2021

Nasional

9 April 2021 10:48 WIB

ilustrasi Kereta Api. (Foto: Rinto Heksantoro/detik)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Peraturan ini mengatur sejumlah detail terkait pelarangan mudik yang mulai berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (08/04/2021).



Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia telah meniadakan jadwal keberangkatan kereta penumpang pada periode 6 – 17 Mei mendatang.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Ir. Zulkifri telah menyampaikan rincian pembatasan untuk transportasi kereta api di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Angkutan mudik lebaran menggunakan moda kereta api antarkota akan ditiadakan. Tidak ada sama sekali," demikian kata Zulkifri.

Dalam pelaksanaannya nanti angkutan perkotaan akan tetap tersedia namun akan ada pembatasan jam operasional dan prevensi.  PT KAI tetap menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa untuk mengangkut penumpang yang mendapat pengecualian dalam larangan mudik seperti penumpang perjalanan dinas, duka dan sakit dengan seijin Dirjen Perkeretaapian.

Pengawasan lapangan akan langsung dilakukan Dirjen Perkeretaapian dan Balai Teknik perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, Satgas COVID-19, serta bantuan TNI, Polri, Dishub, dan Pemda.

(zend)