Viral

Makin Mudah, Begini Cara Aktivasi EFIN Online

Viral

09 April 2021 01:17 WIB

Solotrust.com - Aktivasi EFIN Online ialah inovasi baru yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban wajib. Jika sebelumnya, pelaporan pajak online yaitu e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing dapat dilakukan jika wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan kode EFIN sebagai syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Maka, saat ini wajib pajak bisa dengan mudah mendapat kode EFIN dengan cara Aktivasi EFIN Online.

Apa itu EFIN? Bagaimana cara Aktivasi EFIN Online? EFIN atau Electronic Filing Identification Online adalah nomor identitas bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan yang dikeluarkan resmi oleh Direktorat Jendral Pajak untuk digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online.



10 digit nomor identifikasi EFIN fungsinya bukan hanya pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online namun bisa digunakan untuk semua transaksi elektronik perpajakan. EFIN sendiri memiliki beberapa kegunaan yakni menjadi alat autentikasi agar data transaksi elektronik yang di masukkan ke sistem pajak online terjamin kerahasiannya.

 

Langkah-langkah Aktivasi EFIN Online

Bagi wajib pajak yang belum pernah melapor SPT secara online dan belum melakukan Aktivasi EFIN Online maka berikut ini lankah-langkahnya.

a.      Langkah Membuat EFIN Online

Pertama, wajib pajak dapat menyampakan permohonan aktivasi EFIN melalui email dengan cara mengunduh Formulir Permohonan EFIN di website resmi www.pajak.go.id.

Kedua, isi formulir permohonan efin yang di unduh dengan lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email aktif yang dibutuhkan untuk permohonan layanan aktivasi EFIN.

Ketiga, kirim swafoto dengan format memegang KTP dan kartu NPWP yang terlihat jelas.

Keempat, Kirim formulir permohonan aktivasi EFIN melalui email ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak di situs resmi https://www.pajak.go.id/unit-kerja

Kelima, petugas pajak akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika semua data benar dan sesuai maka selanjutnya petugas pajak akan mengirim notifikasi EFIN melalui email dalam format PDF.

 

b.      Cara Aktivasi EFIN Online

Jika nomor EFIN telah didapatkan maka harus melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu untuk bisa digunakan pelaporan pajak online.Berikut ini langkah-langkahnya Aktivasi EFIN Online.

Pertama, silahkan masuk ke situs resmi DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login lalu pilih 'Daftar Di Sini'.

Kedua, Masukkan nomor NPWP, EFIN (Nomor EFIN yang telah didapatkan sebelumnya), dan kode keamanan WP, lalu klik ‘Verifikasi’.

Ketiga, jika data yang Anda masukkan benar maka akan muncul halaman informasi Wajib Pajak yang sudah terisi otomatis, Anda bisa cek kembali datanya apakah sudah sesuai dengan data diri Anda.

Keempat, selanjutnya adalah tahap registrasi, masukkan nomor ponsel beserta email aktif dan buatlah password untuk login ke DJP Online.

Kelima, setelah selesai maka cek kembali email Anda akan ada notifikasi aktivasi akun  DJP Online.

Keenam, jika sudah sudah verifikasi maka coba masuk ke situs DJP Online dan EFIN pun telah teraktivasi.

 

Mau Aktivasi EFIN Online Tapi Lupa Nomor EFIN?

Kendala yang sering terjadi ketika hendak melakukan pelaporan pajak online adalah wajib pajak lupa nomor EFIN yang diberikan kepadanya. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan yaitu:

1.      Via Telepon

Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara menghubungi nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak tempatnya terdaftar. Nomor telepon resmi KPP di seluruh Indonesia bisa Anda dapatkan melalui link www.pajak.go.id/unit-kerja.

2.      Via email

Selain melalui telepon, wajib pajak juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi kantor pajak (KPP) di tempatnya terdaftar. Kirim pesan ke alamat email

KPP dengan menyertakan beberapa dokumen yakni

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Setelah email terkirim, jika data yang diberikan sesuai dengan data wajib pajak pada database DJP maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

3.      Hubungi agen Kring Pajak

Layanan informasi lupa EFIN juga bisa dilakukan dengan menghubungi saluran komunikasi Kring Pajak, yakni via telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Pastikan Anda siapkan data-data yang dibutuhkan seperti NPWP, nama, alamat, nomor handphone, dan alamat email yang didaftarkan.

            Itulah informasi lengkap mengenai cara mendapatkan EFIN dan cara Aktivasi EFIN Online, semoga membantu Anda mempermudah dalam melakukan pelaporan pajak sehingga meningkatkan antusiasme masyarakat melaksanakan kewajiban pajak. Terimakasih.

(wd)