Hard News

Muchsin Kamal Penjual Senjata Resmi Jadi Tersangka

Hukum dan Kriminal

7 April 2021 16:39 WIB

Muchsin Kamal ditetapkan sebagai tersangka penjualan senjata api ilegal. (Foto: Dok Polri)

JAKARTA, solotrust.com - Dentasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror secara resmi menetapkan Muchin Kamal (MK) alias Imam Muda (IM) sebagai tersangka atas jual-beli senjata illegal.

MK menjual senjata pada pelaku penyerangan Mabes Polri, Zakiah Aini secara daring.



“Artinya sudah jadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (7/4).

Ahmad menyebut, Muchsin dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal. Saat ini sudah ditahan Densus 88.

Berikut bunyi Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.”

Beberapa waktu lalu MK diamankan oleh Densus 88 di jalan Syiah Kuala, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.

MK juga merupakan eks napiter Jalin Jantho, Aceh pada tahun 2010.

(zend)