Hard News

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 19 April ini

Nasional

6 April 2021 09:47 WIB

Menkoperek Airlangga Hartanto bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Menkopmk Muhadjir Effendy saat jumpa pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden, Jakarta, Senin (5/4). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Kabinet RI)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu dari 6 hingga 19 April 2021. Keputusan ini sebagai langkah pemerintah untuk menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional.

Dilansir oleh lama resmi setkab.go.id, Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomia Airlangga Hartanto saat jumpa pers setelah rapat terbatas denga Presiden menjelaskan Pemerintah juga memperluas wilayah pemberlakukan PPKM. Rapat Terbatas ini juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.



“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM [Mikro], yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada dua puluh provinsi,” ujar Airlangga.

Sebelumnya PPKM Mikro Periode IV yakni tanggal 23 Maret - 5 April 2021 berlaku di 15 provinsi meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah juga akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

Airlangga menambahkan, kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

(zend)