Hard News

Vaksin COVID-19 Tetap Jalan Saat Ramadan

Nasional

5 April 2021 12:17 WIB

Ilustrasi Vaksin COVID-19 (Foto: Reuters)

JAKARTA, solotrust.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menegaskan vaksinasi COVID-19  tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan.



Mengacu pada fatwa MUI, Pemerintah akan terus menjalankan program vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan mendatang.

“[Berdasarkan] fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (04/04).

Lebih lanjut Nadia menjelaskan puasa merupakan bagian detoksifikasi dengan banyak manfaat, sehingga saat berpuasa kondisi tubuh tidak berpengaruh pada vaksinasi. Warga disarankan untuk sahur dengan makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup.

Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan. Nantinya pelaksanaan vaksinasi tetap dilakukan pada pagi hingga sore hari dan tidak mengganggu jalannya ibadah di bulan Ramadan. 

(zend)