Hard News

Kemkominfo Ajak Lembaga Penyiaran Sosialisasi Migrasi Digital

Jateng & DIY

31 Maret 2021 14:31 WIB

Seminar Nasional Migrasi Digital di Hotel Novotel, Selasa (30/03/2021)

SOLO, solotrust.com - Kamu masih suka menonton televisi? Harus simak, informasi penting ini! Siaran televisi analog bakal tergeser siaran televisi digital dalam jangka waktu tak terlalu lama lho Guys.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana salah satu poinnya memberikan tenggat waktu hingga 2 November 2022 sebagai batas akhir penggunaan modulasi siaran analog.



Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menyosialisasikan migrasi siaran televisi dari analog ke digital yang disebut Analog Switch Off (ASO).

Dalam Talkshow Webinar bertajuk "Dukung Migrasi TV Digital Indonesia", Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Geryantika Kurnia, memaparkan perpindahan siaran televisi analog ke digital ini harus disegerakan. Pasalnya, operasional teknologi analog semakin mahal dan spektrum frekuensi dibutuhkan TV analog terbatas.

"Migrasi digital akan membuka kesempatan kerja atau lapangan kerja baru, kesempatan bisnis baru dan pertumbuhan ekonomi. Jadi, bukan semata-mata pindah ke digital. Apalagi presiden sudah menargetkan transformasi digital," ujar Gery.

Namun aplikasinya di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan migrasi digital mencakup infrastruktur dan banyaknya jumlah channel televisi di Indonesia yang mencapai 728.

Selain itu, masyarakat masih berpikir siaran digital melalui streaming, satelit, atau TV kabel, padahal tidak demikian.

"Ini yang harus diluruskan. Siaran analog adalah siaran yang diterima oleh masyarakat melalui televisi dan antena yang saat ini dipakai masyarakat. Ketika beralih ke digital, televisi dan antena tersebut masih bisa dipakai, cukup memakai Set Top Box decoder," terangnya.

Pemerintah sendiri akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan migrasi digital dengan alat yang disebut Set Top Box (STB). Rencananya, STB akan dibagikan gratis kepada masyarakat tidak mampu sehingga masih dapat menggunakan televisi dan antena lama. 

Harga STB di pasaran dinilai terjangkau bagi masyarakat dengan variasi harga antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Selanjutnya bisa dipakai seterusnya tanpa harus membayar biaya langganan atau membeli kuota internet.

"Kami lagi melakukan survei semua data yang terkait dengan digitalisasi ini secara menyeluruh (nasional) agar melihat kesiapan masyarakat dan penetrasi digital di seluruh Indonesia di Bulan Mei," imbuhnya.

Adapun strategi yang akan dilakukan Kemkominfo dalam menyosialisasikan migrasi digital, salah satunya melakukan kolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia, yakni mengadakan roadshow ke seluruh Indonesia secara hybrid sebab belum bisa berkegiatan tatap muka karena Covid-19.

Pihaknya juga mengajak lembaga-lembaga penyiaran televisi dan radio untuk melakukan sosialisasi secara rutin tentang migrasi digital dan penggunaan Set Top Box ke seluruh masyarakat di Indonesia.

Dalam seminar, hadir pula Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno, Komisioner KPI Hardly Stefano F Pariela, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Staf Khusus Kominfo Rosarita Niken Widiastuti, dan tokoh-tokoh lain. (rum)

(end2021)