Hard News

ETLE Nasional Resmi Diluncurkan, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

TNI / Polri

23 Maret 2021 14:39 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/03/2021)

JAKARTA, solotrust.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama. Dalam peluncuran tahap pertama, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik dioperasikan mulai hari ini.

Peluncuran ETLE tahap pertama digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/03/2021). Acara ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB Hassanudin yang turut dalam penandatangan memorandum of understanding (MoU) penegakan hukum.



Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo, dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri, dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan, dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers diterima solotrust.com.

Pihaknya menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem tersebut dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsian, khususnya lalu lintas di jalan tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.

ETLE nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching (peluncuran-red) kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di sepuluh Polda berikutnya, kita rencanakan nanti sekitar 28 April, kita resmikan launching kedua. Nanti secara bertahap akan kita laksanakan,” ujar Irjen Pol Istiono.

“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 Polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan mapping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE di situ,” sambung dia.

Kakorlantas menjelaskan, ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Diharapkan kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-teman. Kami sudah kerja sama bagaimana mekanismenya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ,” tuturnya.

"Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,” lanjut Irjen Pol Isitiono.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE dalam peluncuran tahap pertama.

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatra Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda DIY

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya