Hard News

Blokade Jalan dan Pamer Senjata Tajam, Geng Motor All Star Disikat Polisi

Hukum dan Kriminal

8 Maret 2021 12:45 WIB

Jajaran Polda Banten menangkap anggota geng motor All Star yang meresahkan masyarakat Kota Serang Timur. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam (Sajam). (Dok. Istimewa/TribrataNews)

SERANG, solotrust.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap anggota geng motor All Star yang meresahkan masyarakat Kota Serang Timur. Dalam aksinya, mereka membawa senjata tajam (Sajam).

Tercatat, sebanyak sepuluh pemuda telah diamankan pihak kepolisian dari puluhan orang yang ada di video.



"Berhasil mengamankan sepuluh orang kelompok geng motor. (Peristiwa awal) Sekitar dua bulan lalu, menurut keterangan yang sudah kami amankan, mereka akan melakukan aksi balas dendam karena ada anggota kelompoknya, yaitu kelompok Kemang yang akan dianiaya atau dibacok," terang Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Senin (08/03/2021).

Dirkrimum Polda Banten mengatakan, video viral anggota geng mengacungkan senjata tajam itu merupakan aksi terakhir mereka setelah mencari lawan yang mengancam rekannya.

"Merespons dari kejadian tersebut, mereka merencanakan balas dendam, hasil komunikasi melalui medsos (media sosial), ada grup medsos, namanya All Star. Kemudian mereka berjanji berkumpul di wilayah Kemang, pukul 01.00 WIB, kemudian bergerak ke SMP 16, sudah bertemu dengan gabungan dari beberapa geng motor, jadi ada lima geng motor bergabung," ungkapnya.

Selain itu, Kombes Pol Martri Sonny juga mengatakan pihaknya sudah mengantongi 26 identitas pemuda lainnya yang ikut dalam aksi.

"Sementara yang kami amankan sepuluh orang. Adapun yang diduga sebagai mengajak atau menghasut ada satu orang atas inisial A. Saat ini masih kami buru, sedangkan yang sudah terindentifikasi ada 36 orang, tersisa 26 orang lagi. Nantinya akan terus berkembang lagi karena berdasarkan keterangan sekitar seratus orang," terangnya.

Akibat perbuatan itu, mereka dikenakan pasal 160 KUHP, juncto pasal 11 ayat 1 huruf A, juncto pasal 26, Perda nomor 1 tahun 2021, termasuk Undang Undang Darurat 1251 karena tidak semuanya membawa sajam.

(redaksi)