Hard News

Iming-imingi Pekerjaan, Residivis Penipuan Bawa Kabur Megapro

Hukum dan Kriminal

5 Maret 2021 09:41 WIB

Slamet Santiko (29), residivis kasus penipuan dan penggelapan diamankan jajaran Polsek Laweyan berikut barang bukti

SOLO, solotrust.com - Seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan kembali beraksi, kali ini di wilayah hukum Laweyan, Solo. Slamet Santiko (29), warga Sukoharjo berhasil diamankan jajaran Polsek Laweyan berdasarkan laporan korban yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

Awalnya, pelaku yang kesehariannya berjualan tempe di Pasar Polokarto, Sukoharjo itu mengirimkan pesan kepada korban, Muhammad Rozikin, seorang warga Magelang menawarkan pekerjaan. Pesan dikirim melalui aplikasi Facebook diterima korban berupa tawaran pekerjaan sebagai sopir dan bekerja di tempat pemotongan sapi.



"Korban dan pelaku kemudian bertemu di daerah Mojosongo, Boyolali. Kemudian korban dicarikan penginapan oleh pelaku di daerah Kerten," urai Kapolsek Laweyan, AKP Bobby Anugrah Rachman, Kamis (04/03/2021).

Setibanya di hotel, pelaku kemudian berpura-pura meminjam motor korban untuk menjemput seseorang. Saat itulah pelaku diketahui membawa kabur motor Honda Megapro dengan Nopol AA 2947 KC.

"Begitu mendapatkan laporan dari korban, anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Jaya Wijaya. Ternyata ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindak penggelapan dan penipuan," imbuh Kapolsek.

Pelaku diketahui pernah melakukan tindak kejahatan sama di Pekalongan dan Karawang. Pelaku sendiri memberikan alasan kebutuhan ekonomi untuk melakukan tindakan kejahatannya.

"Sepeda motor saat ini diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukas AKP Bobby Anugrah Rachman. (awa)

(redaksi)