Serba serbi

Aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video Dihentikan SWI

Teknologi

2 Maret 2021 10:59 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 kementerian dan lembaga dalam tugasnya mencegah kerugian masyarakat kembali menemukan aplikasi TikTok Cash, menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Dalam rapat pada Jumat (26/02/2021), SWI juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum maupun izin di Indonesia.



"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing di Jakarta, Senin (01/03/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, kominfo.go.id.

Lebih lanjut Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai sejumlah penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, namun berpotensi merugikan penggunanya.

“Selain TikTok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha diduga tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Adapun entitas dimaksud, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 14 Kegiatan Money Game;
  • Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
  • 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
  • Equity Crowdfunding tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
  • 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
  • 2 Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yakni PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multilevel marketing.

“Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman,” ungkap Tongam L Tobing.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal ini, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2018 s.d. Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal. Selain menemukan fintech peer-to-peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(redaksi)