Hard News

Vaksinasi Gotong Royong Tak Ganggu Program Pemerintah

Nasional

27 Februari 2021 09:59 WIB

Ilustrasi vaksinasi ((Dok. Istimewa/jatengprov.go.id))

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah secara resmi mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong guna mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai kekebalan kelompok.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada 24 Februari 2021.



Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak akan menganggu program vaksinasi nasional Covid-19 pemerintah.

''Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan menganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,'' ujarnya dalam konferensi pers kebijakan vaksinasi Gotong Royong secara virtual, Jumat (26/02/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Diungkapkan, layanan vaksinasi Gotong Royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah. Penyelenggaraan bisa dilakukan di fasyankes milik swasta dan BUMN yang telah memenuhi syarat sebagai pos pelayanan vaksinasi.

''Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,'' tutur Siti Nadia Tarmizi.

''Secara teknis, pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar prosedur operasional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi,'' tambahnya.

Vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah peserta vaksinasi Gotong Royong. 

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gorong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.

Jenis vaksin Gotong Royong harus mendapat izin penggunaan di masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan vaksin Gotong Royong dilakukan Kementerian BUMN dan PT Bio farma. Selain itu, PT Bio Farma juga bertanggung jawab tethadap proses pendistribusian vaksin Covid-19 Gotong Royong ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta dan BUMN yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.

Adapun untuk mempercepat pendistribusian vaksin, Juru bicara Bio Farma untuk vaksinasi, Bambang Heryanto mengatakan pendistribusian vaksin gotong royong akan disesuaikan dengan kebutuhan badan hukum/badan usaha. Pihaknya akan menggandeng swasta untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan lancar, tidak akan menganggu vaksin program pemerintah.

Sama dengan vaksinasi dijalankan pemerintah, setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

Koordinator PMO Komunikasi Publik KPCPEN dan Jubir Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, menuturkan vaksinasi Gotong Royong merupakan upaya pemerintah untuk mengakomodasi perusahaan yang berkeinginan membantu menangani pandemi Covid-19. Tentunya disertai dengan aturan-aturan telah ditetapkan pemerintah.

''Justru ini upaya paralel yang saling melengkapi dan menguatkan. Program vaksinasi pemerintah tetap berjalan, jadi tidak akan mengubah jadwal maupun sasaran yang telah ditetapkan,'' ucapnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya