Hard News

Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Jateng Pasang 6 Speedcam di Soloraya

TNI / Polri

23 Februari 2021 20:31 WIB

Ditlantas Polda Jateng akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penindakan tilang terhadap pelanggar lalu-lintas secara elektronik di 27 titik di wilayah Jawa Tengah (Dok. Istimewa/TribrataNews)

SEMARANG, solotrust.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan memasang 21 CCTV dan enam speedcam. Upaya ini dilakukan untuk menindak pengendara melanggar peraturan lalu lintas lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Keenam speedcam akan dipasang di enam lokasi wilayah Soloraya, yakni dua unit di ruas jalan raya Solo-Jogja, Ceper, Kabupaten Klaten, lalu dua unit di jalan Boyolali-Solo, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, dan dua unit di Jl Adisucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.



Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyampaikan speedcam dipasang di ruas jalan terbilang rawan pelanggaran lalu lintas di Soloraya.

“Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik akan ditingkatkan 52 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Bapak Kapolri juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas,” jelasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa (23/02/2021).

Selain enam kamera speedcam di Soloraya, Polda Jateng juga akan memasang kamera closed circuit television (CCTV) pada 21 titik lalu lintas dianggap rawan. Pemasangan speedcam dan CCTV ini sebagai tindak lanjut penerapan ETLE atau tilang elektronik mulai 17 Maret 2021.

Jenderal bintang dua menjelaskan, selain untuk menertibkan masyarakat terhadap aturan berlalu lantas, pemberlakuan ETLE juga bertujuan mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang terkait helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus akan ditindak tegas,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, menambahkan perangkat ETLE sebenarnya sudah terpasang sejak tiga tahun lalu. Namun, regulasinya saat itu masih ada hambatan sehingga belum bisa diterapkan.

“Sekarang kami lakukan seluruhnya. Kami bekerja sama dengan Kadispenda, Dinas Perhubungan, dan instansi lain. Selain pelanggaran, kami juga bisa lihat orang yang belum membayar pajak. Nanti ketahuan pelanggarannya berapa? Di lampu merah mana? Terus kami lihat pajaknya. Kalau pajaknya mati, orang tersebut melakukan pelanggaran dua kali,” jelas dia.

Kombes Pol Rudy Syarifudin juga menjelaskan, jika tiga kali surat tilang elektronik terkirim ke alamat pemilik kendaraan tidak ada respons, secara otomatis STNK akan terblokir. Dijelaskan, ETLE ini telah terkoneksi dengan daerah lain, sehingga pelanggar dengan pelat nomor luar provinsi pun tetap dapat kena sanksi.

Dirlantas Polda Jateng berharap tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara dan juga menindak para pelanggar pajak kendaraan bermotor (PKB).

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya