Hard News

Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dilakukan Serentak dan Bertahap

Nasional

18 Februari 2021 10:59 WIB

Ilustrasi pelantikan (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).

“Kami ingin mengatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap,” kata Akmal Malik.



Tahap awal, sesuai rencana akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak MK.

“Mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup  tinggi, maka nanti akan kami lantik di akhir Februari. Insyaa Allah, rencana awal adalah tanggal 26 (Februari). Kemudian setelahnya kami akan lantik lagi," beber Akmal Malik, dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI, kemendagri.go.id.

"Nanti yang akan dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa, ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini (Rabu) akan kita ketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memerkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kami lantik di akhir Februari ini,” tambahnya.

Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan pascaputusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di Bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di Bulan April akan dilantik di akhir April,” ungkap Akmal Malik.

Sementara itu, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Mei dan Juni 2021 akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang Bulan Mei ada sebelas daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terang dia.

Akmal Malik juga meminta kepala daerah dan penyelenggara Pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.

Selain dilaksanakan secara serentak dan bertahap, pelantikan kepala daerah juga akan dipastikan dilaksanakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Mengingat, pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.

(redaksi)