Hard News

MAKI Rilis Temuan Aset Rp56 Miliar di Boyolali, Diduga Terkait Korupsi Asabri

Hukum dan Kriminal

15 Februari 2021 16:50 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SOLO, solotrust.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merilis temuannya berupa aset senilai Rp56 miliar, diduga terkait kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Aset terdiri atas sembilan item berupa lahan kosong, garasi bus berikut armadanya.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, temuan itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/02/2021) pagi melalui sarana internet.



"Dilakukan pelacakan dan hasilnya ditemukan aset harta yang diduga milik atau terafiliasi dengan SWJ, mantan direksi Asabri yang saat ini statusnya tersangka di Pidsus Kejagung. Aset-aset tersebut diduga dengan sistem nomine atau nama orang lain di Boyolali, Jawa Tengah dengan masa perolehan tahun 2016-2020," urainya, Senin (15/02/2021).

Aset-aset itu, di antaranya gedung peruntukan garasi bus RWJ, perkiraan harga lahan senilai Rp8 miliar dan bangunan garasi diperkirakan senilai Rp12 miliar dengan lokasi di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali. Kemudian lahan dan bangunan di Dusun Tegal Rayung, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali dengan luas 250 meter, perkiraan harga lahan Rp750 juta dan harga bangunan Rp800 juta.

Selain itu, ada pula rumah dan lahan lain yang juga berada di Kecamatan Simo, tanah dan garasi bus FJ di Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, lahan kosong calon rest area di depan garasi FJ di Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Boyolali, harga pembelian Rp2 miliar, serta armada bus RWJ berjumlah 15 unit dan armada bus FJ berjumlah 10 unit.

"Diduga sistem aliran dana dengan cara tunai yang dibawa dalam koper dari Jakarta ke Boyolali melalui jalan darat. Aset-aset ini diatasnamakan orang lain, mungkin nilainya tidak banyak jika dibandingkan dengan total kerugian negara dari korupsi Asabri senilai Rp20 triliun. Namun, kami berharap Kejagung fokus pada cara membawa uangnya," imbuh Boyamin.

Terkait itu, dia meminta agar Kejagung menerapkan pasal pencucian uang pada tersangka korupsi Asabri.

"Karena selama ini belum dikenai sanksi pasal pencucian uang," tukasnya. (awa)

(redaksi)