Ekonomi & Bisnis

Hadirkan Tarif Terjangkau, Kemenhub Subsidi KA Kelas Ekonomi Rp3,4 Triliun

Ekonomi & Bisnis

15 Februari 2021 10:57 WIB

Ilustrasi kereta api (Foto: kai.id)

YOGYAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi tahun lalu sebesar Rp2,6 triliun.

Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/02/2021) di Stasiun Tugu Yogyakarta, disaksikan langsung Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.



“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menhub, dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI, dephub.go.id.

Budi Karya Sumadi menjelaskan, kereta api menjadi salah moda transportasi diminati seluruh lapisan masyarakat. Pada masa pandemi ini, pihaknya meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan baik. Menhub juga meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat mengelola subsidi yang diberikan pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian, Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi dimulai sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 diberikan untuk, layanan kereta api antarkota, yakni KA Ekonomi Jarak Jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di sepuluh lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di satu lintas pelayanan (26.445 penumpang).

Selain itu, layanan kereta api perkotaan, yakni KA Ekonomi Jarak Dekat (KA Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Yogyalarta-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

(redaksi)