Hard News

Tembak Tetangga 6 Kali Dengan Airsoftgun, Sugeng Harus Berurusan Dengan Polisi

Hukum dan Kriminal

12 Februari 2021 11:01 WIB

Ilustrasi. (Pixabay)

KLATEN, solotrust.com- Sugeng Prijanto warga Prambanan, Klaten kini harus berurusan dengan pihak Polres Klaten, Jawa Tengah. Sugeng diketahui telah melakukan penembakan sebanyak enam kali dengan senjata jenis airsoftgun terhadap Suryo Pratomo yang merupakan tetangganya sendiri.  

Sebelum melakukan penembakan, pelaku diketahui cekcok mulut dengan korban dan diduga memiliki dendam pribadi. Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah kebun samping rumah di Dukuh Kotesan pada Selasa (2/2/2021) pukul 10.00 WIB.



Tembakan dari jarak dekat sebanyak enam kali tersebut mengenai pada bagian pipi kiri, bibir, lengan kanan, dan kiri, serta dua tembakan di bagian leher bawah. Usai melakukan penembakan, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang masih bisa berdiri kemudian dilarikan kerumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan.

“Polisi menangkap pelaku selang 1 jam dan menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata Airsoftgun, sebilah parang, kaos warna putih, 1 kaleng peluru berbentuk bulat merek Gamo isi 103 butir dan sebilah sabit ,” ungkap Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2).

Sekitar satu jam pelaku penembakan berhasil ditangkap petugas Polres Klaten. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis airsoftgun, sebilah parang, satu kaos warna putih, kaleng berisi 103 butir peluru dan sabit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenai pasal 352 KUHP  ayat 2 dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara. Pelaku juga diancam  dengan undang undang darurat nomor 1 tentang kepemilikan senjata api illegal. (jaka)

(wd)