Pend & Budaya

UN 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa

Pend & Budaya

5 Februari 2021 10:17 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).



SE ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Dengan demikian perlu dilakukan langkah responsif mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kemdikbud.go.id, Kamis (04/02/2021), ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Sementara itu, ada tiga hal menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian diselenggarakan satuan pendidikan.

“Ujian diselenggarakan satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan,” jelas Kemendikbud di laman resminya.

“Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya,” lanjut Kemendikbud.

Ketentuan itu berlaku pula untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

(redaksi)