Hard News

Warga Solo Tidak Berkepentingan Wajib di Rumah Saja Akhir Pekan Ini

Jateng & DIY

4 Februari 2021 16:03 WIB

Pasar tradisional diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan program Gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu hingga Minggu (06-07/02/2021). (Dok. Istimewa)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengeluarkan surat edaran (SE) dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja, Kamis (04/02/2021). Sesuai poin dalam SE tersebut, disebutkan setiap warga yang tidak berkepentingan agar di rumah saja selama penerapan program tersebut, Sabtu hingga Minggu (06-07/02/2021).

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyebutkan, setelah dilakukan pembahasan terkait gerakan gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu, diputuskan beberapa regulasi disesuaikan dengan kearifan lokal. Salah satunya terkait operasional pasar, toko modern, dan usaha lainnya.



"Diputuskan yang ditutup itu destinasi wisata, tempat hiburan malam, diskotik, tempat karaoke, atau tempat lain yang menimbulkan kerumunan massa. Tutup total selama dua hari, sedangkan pasar dan toko modern atau mal tetap boleh buka," paparnya, Kamis (04/02/2021).

Terkait itu, Rudy, sapaan akrab wali kota, menjelaskan tetap dibukanya pasar dan toko modern atau usaha lain berkaitan dengan ekonomi masyarakat bawah. Namun demikian, dia menegaskan telah meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

"Kalau terbukti ada yang melanggar prokes, sanksinya lebih berat. Seperti mal misalnya, kalau terbukti melanggar prokes akan langsung ditutup selama sebulan penuh. Kalau pasar, ditutup selama satu minggu penuh, lalu bagi pelanggar prokes perorangan disanksi mengerjakan pekerjaan sosial selama delapan jam," tegas dia.

Rudy menyebutkan, langkah tersebut diambilnya dengan berbagai pertimbangan, di antaranya kondisi Kota Solo di mana warganya mayoritas bergantung pada usaha wiraswasta atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kemudian untuk hajatan tetap boleh, namun harus dengan prokes ketat. Jumlah tamu undangan tidak boleh lebih dari 300 orang. Linmas akan berkeliling hingga tingkat bawah untuk menggencarkan operasi yustisi," ungkapnya.

Sementara itu, tidak banyak yang berubah dalam SE Nomor 067/258. Poin berbeda hanya pada sanksi.

"Warga di rumah saja itu yang tidak memiliki aktivitas. Pengawasan dilakukan langsung oleh Linmas," pungkas Rudy. (awa)

(redaksi)