Hard News

Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM hingga 8 Februari 2021

Nasional

21 Januari 2021 16:01 WIB

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan, mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis (21/01/2021). Perpanjangan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11 hingga 25 Januari 2021.



“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

“Dari tujuh provinsi terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga Hartarto.

Lebih jauh pihaknya mengungkapkan dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota telah menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara tiga kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Lebih detail, disampaikan Ketua KPCPEN, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami menurun. Kasus aktif masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di tiga kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Sementara terkait tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota turun. Tingkat kesembuhan terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, 34 kabupaten kota/meningkat, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya tetap.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan parameter telah ditetapkan, yakni tingkat kesembuhan di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan, Airlangga Hartarto mengatakan ada perubahan, yakni di sektor mal dan restoran sebelumnya dibatasi jam buka hingga pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam delapan malam,” ungkapnya.

(redaksi)