SOLO, solotrust.com- KPU Solo akan menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Kamis (21/1/2021) siang ini. Seperti diketahui, pasangan yang diusung PDIP Solo tersebut berhasil unggul dalam ajang Pilwakot Solo 2020 dengan perolehan suara 83 persen.
Gibran-Teguh sendiri unggul dari pasangan rival dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) yang meraih suara 13 persen. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, penetapan (pemenang Pilkada Solo 2020) dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka.
"Meskipun dilakukan penetapan melalui rapat pleno terbuka, namun tetap dengan peserta terbatas demi menerapkan protokol kesehatan covid-19," ujarnya, Rabu (20/1/2021).
Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih dilakukan setelah KPU Solo menerima surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Surat tersebut digunakan sebagai dasar untuk menetapkan paslon terpilih Pilwakot Solo sekaligus menyatakan Solo tidak ada gugatan sengketa pemilu.
Di sisi lain, KPU Solo membatasi jumlah tamu undangan dalam rapat pleno terbuka penetapan tersebut. Rencananya, penetapan hanya akan dihadiri sebanyak 50 orang tamu undangan.
"Tamu undangan terdiri dari paslon Gibran-Teguh, paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), parpol pengusung, dan Bawaslu. Kami juga mengundang Ketua DPRD, Forkopimda karena hari itu juga kami harus menyerahkan BA (berita acara), Kesbangpol sama Sekwan. Peserta memang dibatasi," pungkas Nurul. (awa)
(wd)