Hard News

Terkena Garukan Petugas Gabungan, PKL di Boyolali Tak Berkutik

Jateng & DIY

12 Januari 2021 14:59 WIB

Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Kota Boyolali, Selasa (12/01/2021)

BOYOLALI, solotrust.com - Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Kota Boyolali, Selasa (12/01/2021). Dalam penertiban itu tidak ada perlawanan dari para PKL yang setiap hari menjajakan dagangannya di jalur kota tersebut.

Kepala Satpol Boyolali, Sunarna mengatakan, penertiban lapak di jalur Kota Boyolali merupakan pendislipan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah disosialisasikan terhadap para PKL sejak dua pekan lalu.



"Jadi kalau sudah jualan, gerobak harus dibawa pulang sehingga tidak terlihat kumuh. Penertiban ini berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Bupati dan  Peraturan Provinsi (Perprov) Jateng," kata dia kepada solotrust.com.

Menurut Sunarna, para pemilik gerobak yang sudah diangkut petugas ke kantor Satpol PP nantinya akan dikenai denda. Adapun denda itu akan disetorkan ke kas daerah. Pihaknya, tidak melarang para PKL berjualan di wilayah Kota Boyolali, namun harus tetap sesuai aturan berlaku.

"Mereka bisa ambil di kantor Satpol PP terkait denda tersebut untuk memberikan efek jera kepada mereka, sehingga nantinya mereka berjualan bisa tertib. Kalau dibiarkan PKL tersebut nantinya ya seperti ini, nampak kumuh di sana-sini," ujar dia.

Dikatakan, saat dilakukan sosialisasi, para PKL mengaku ada sejumlah orang membekingi. Namun, Sunarna tidak menggubris pembicaraan terkait beking tersebut.

"Kami tidak peduli, katanya ada yang membekingi. Kami tidak menggubrisnya. Penertiban ini sudah sesuai aturan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Boyolali, Suratno mengatakan, saat ini ada pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM berlangsung. Pembatasan mulai pukul 19.00 WIB. Menurutnya, PPKM diatur sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No: 300/575/5/2021 tentang PPKM berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 di Boyolali.

"Tentunya, dalam SE (Surat Edaran) gubernur kemudian ditindaklanjuti oleh bupati tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat, yakni masyarakat Boyolali mau melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan protokol kesehatan," kata Suratno.

Ditambahkan,  pembatasan aktivitas masyarakat mulai dari perkantoran, restoran, rumah makan, kafe serta perdagangan. Perkantoran meliputi, BUMN, BUMD, perusahaan, dan pembatasan kegiatan masyarakat lainnya.

"Kalau di rumah makan, restoran maksimal 20 orang dan sampai jam tujuh malam saja. Adapun untuk sekolah sementara ini daring. Ini dilakukan guna mengantisipasi angka penambahan konfirmasi Covid-19 di Boyolali," pungkas Suratno. (Jaka)

(redaksi)