Hard News

Polres Demak Gelar Perkara Kasus KDRT Ibu Terhadap Anak

Hukum dan Kriminal

11 Januari 2021 15:09 WIB

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat memberikan keterangan pers.

DEMAK, solotrust.com- Polres Demak laksanakan gelar perkara atas kasus KDRT yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya di Loby Polres Demak, Senin (11/1/2021).

Kejadian tersebut terjadi pada  Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani bapak korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di rumah Desa Banjarsari RT. 04/04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.



Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, bahwa kasus ini sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar namun karena ada unsur lain, meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau.

"Sudah lebih dari 3 kali tapi korban tetap tidak mau mediasi, artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan," ungkapnya.

Meski begitu, Kabidhumas melanjutkan korban mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun ada kejadian lama yang korban mengaku tidak bisa memaafkan kejadian tersebut, yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut, dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki-laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,"ungkapnya.

Terkait dengan penahanan, lanjutnya pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

()