Hard News

Bupati Boyolali: PPKM Baiknya Setiap Desa yang Masuk Zona Merah

Jateng & DIY

11 Januari 2021 09:55 WIB

Bupati Boyolali Seno Samodro

BOYOLALI, solotrust.com - Menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021, Bupati Boyolali Seno Samodro mengatakan kebijakan dari pemerintah pusat itu akan dirapatkan kembali pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terkait implementasinya.

“PSBB (PPKM) nanti apakah berdasarkan setiap desa atau kecamatan. Nanti hasilnya Hari Senin sebab pada Senin baru dirapatkan,” kata Bupati Seno usai melakukan penanaman seribu pohon dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-48 PDIP di wisata Indrokilo Boyolali, Minggu (10/01/2021).



Menurutnya, PPKM di Boyolali nantinya sesuai dengan daerah yang memiliki zona merah.

“Ya, baiknya nanti yang di PSBB itu yang benar benar masuk dalam zona merah. Kalau yang zona hijau ya tidak usah saja. Jadi per desa yang benar-benar masuk zona merah, tidak semua di PSBB. Ya, kita cermati secara logis saja,” ujar bupati.

Dikatakan, saat PPKM nanti kegiatan masyarakat tidak dilarang, namun ada pembatasan dan sesuai protokol kesehatan.

“Kita taati aturan yang ada, intinya kita melakukan kegiatan juga sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri akan terus mengadakan operasi yustisi secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Boyolali.

“Untuk penekanan protokol kesehatan dan penegakan pelanggaran disiplin kesehatan,” katanya kepada wartawan beberapa hari lalu.

Ditambahkan,, penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan akan terus digalakkan guna menekan penyebaran Covid-19.

“Operasi yustisi ini dilaksanakan dengan maksud memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan 3M. Di samping membiasakan masyarakat, tetapi juga mendidik masyarakat untuk memutus rantai itu sendiri,” terangnya.

Penekanan penyebaran Covid-19 berlaku selama dua pekan mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Jaka)

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya