Pend & Budaya

UNS Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Pend & Budaya

9 Januari 2021 04:02 WIB

UNS.

SOLO, solotrust.com- Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menunda penyelenggaraan pembelajaran campuran (hybrid Learning) pada semester genap (Februari-Juli 2021). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Rektor UNS Nomor: 1/UN27/SE/2021 tentang Penundaan Penyelenggaraan Pembelajaran Campuran (Hybrid Learning) semester genap tahun akademik 2020/2021 tertanggal 5 Januari 2021.

Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho mengatakan, UNS telah mempersiapkan kemungkinan dilaksanakannya proses pembelajaran campuran (luring dan daring/ hybrid learning) pada semester genap (Februari-Juli 2021), khususnya bagi mahasiswa Program Sarjana (S1) yang akan menempuh perkuliahan di semester 2 dan mahasiswa yang akan menyelesaikan tugas akhir. Untuk merealisasikan pelaksanaan pembelajaran campuran tersebut, UNS telah menerbitkan SE Rektor Nomor 73/UN27/SE/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dan sudah melakukan sosialisasi  kepada seluruh pimpinan fakultas, Program Studi, dosen serta mahasiswa yang bersangkutan. Sifat perkuliahan luring atau tatap muka adalah optional/pilihan, artinya baik dosen maupun mahasiswa dapat memilih model perkuliahan yang diinginkan, yakni luring atau daring. Persiapan secara akademis, yakni terkait dengan pengaturan jadwal perkuliahan, penetapan mata kuliah, penugasan dosen pengampu, serta kesiapan fasilitas pembelajaran sudah diatur sedemikian rupa, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk melakukan koordinasi dengan Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Surakarta, Tim Kesehatan Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit UNS.



Hanya saja, sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Surakarta, melalui Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, menyarankan agar menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka/luring yang akan dilaksanakan oleh UNS, karena pertimbangan masih relatif tingginya angka penyebaran virus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Jadi kami dari UNS sudah menyiapkan pembelajaran campuran dengan mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Setelah itu kami ijin ke Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, agar dapat menyelenggarakan perkuliahan campuran. Namun dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surakarta menyarankan untuk menunda,” urai Prof Jamal, Jumat (8/1/2021).

Untuk itu, UNS akan mematuhi saran dan permintaan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surakarta, untuk menunda dan meninjau ulang kebijakan pembelajaran campuran tersebut, sambil menunggu perkembangan penyebaran Covid-19. “UNS tetap melanjutkan proses pembelajaran secara daring, seperti yang selama ini telah dijalankan,” imbuhnya.

Dalam SE Rektor UNS Nomor: 1/UN27/SE/2021, kegiatan perkuliahan untuk mata kuliah teori dilaksanakan secara daring. Kemudian mata kuliah praktek atau praktikum semaksimal mungkin dilakukan secara daring, kecuali pada Prodi Pendidikan Dokter dan Kebidanan dapat dilakukan secara luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memperoleh izin dari dekan. Lalu untuk Ujian Akhir Semester (UAS) ditentukan oleh masing-masing fakultas/pascasarjana/ Sekolah Vokasi dengan mempertimbangkan kekhususan yang ada dan dilaksanakan secara daring. Kegiatan penelitian di laboratorium atau lapangan dapat dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dapat izin dari dekan. Dan penelitian yang dilakukan di masyarakat berupa survei perlu mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah yang menjadi lokasi penelitian. (awa)

(wd)