Hard News

Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali

TNI / Polri

8 Januari 2021 13:25 WIB

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Polri mengeluarkan Surat Telegram sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang akan diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.



"Surat Telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," ungkapnya, Jumat (08/01/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Kabaharkam Polri menjelaskan, isi Surat Telegram memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

Jenderal bintang tiga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi. Hal itu guna membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi," tegas lulusan Akabri 1989 .

Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Polri akan melakukan pengawalan dan pengawasan, serta mendorong pihak pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah, serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha, terutama pada triwulan I 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Terakhir, seluruh anggota diwajibkan mempelajari dan memahami, serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19, diprogramkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

(redaksi)