Hard News

Mendagri Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Sosial dan Politik

7 Januari 2021 21:33 WIB

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19, bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.



“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Tito Karnavian, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Untuk itu, mendagri menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berpotensi menimbulkan penularan virus corona (Covid-19).

Disebutkan dalam instruksi, gubernur dan bupati/wali kota dimaksud adalah gubernur DKI Jakarta serta gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian, gubernur Banten dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan serta gubernur Jawa Tengah dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo serta gubernur Jawa Timur dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir, gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

“Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina),” papar Tito Karnavian.

Disampaikan, pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

“Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan, dan bulanan untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya.

Dalam instruksi juga disebutkan, bagi gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Tak kalah penting, Mendagri juga memberi arahan ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa.

“Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Tito Karnavian.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya