Hard News

Indonesia Tutup Pintu Masuk bagi WNA Awal Tahun Depan

Hard News

29 Desember 2020 09:55 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Indonesia menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) per 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus corona. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ungkap Menlu.

Menyikapi hal itu, Rapat Kabinet Terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Khusus WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yakni:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RTPCR di negara asal, berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

c. Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yakni:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah;

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, diperkenankan meneruskan perjalanan.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19.

(redaksi)