Serba serbi

Libur Akhir Tahun, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Wajib Berkunjung ke Puncak Bogor

Wisata & Kuliner

28 Desember 2020 16:31 WIB

Screenshot rekaman video Polres Bogor bersama Operasi Yustisi Team Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan hasil rapid test antigen (Sumber: Instagram @tmcpolresbogor)

JAKARTA, solotrust.com - Berdasarkan Seruan Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, wisatawan hendak pergi berkunjung ke kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat wajib menunjukkan hasil rapid test antigen. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona (Covid-19) pada masa libur akhir tahun dan akan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Menyusul peraturan baru ini, pada Minggu (27/12/2020) kemarin, Polres Bogor bersama Operasi Yustisi Team Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan hasil rapid test antigen. Wisatawan menuju kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat harus menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan.



Apabila tidak dapat menunjukkan hasil rapid test antigen atau tidak memiliki kepentingan apa pun, warga akan diminta untuk putar balik. Operasi lalu lintas seperti ini akan terus dilakukan secara ketat hingga awal Januari 2021 nanti, termasuk pemberlakukan satu arah di jalur Puncak Bogor jika diperlukan.

Terkait itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi terbaru seputar lalu lintas wilayah Bogor melalui Instagram resmi Traffic Management Center Polres Bogor (@tmcpolresbogor). (grace)


(redaksi)